Sabtu, 21 Oktober 2017

Nih..!! Cara Regestrasi Kartu Telepon Perdana Baru & Lama Pakai NIK dan KK

Bagaimana Cara Daftar (Regestrasi) Kartu Telepon / SIM Card Pada Ponsel ? - Apakah anda baru mengetahu kalau mulai tanggal 31 Oktober 2017 ini kita di wajibkan untuk mendaftarkan kartu telepon dengan menyertakan NIK dan nomer KK atau nama ibu kandung. Lho... apa hubungannya kok seketat itu? ini gara gara banyak berita hoax dan menyebar kebencian di media sosial maupun di situs situs yang sekarang banyak beredar di dunia maya.

Dengan menyertakan NIK dan nomer KK ini akan mudah di deteksi siapa yang suka menyebar berita kebencian melalui data base yang ada di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Perintah ini berlaku untuk kartu perdana yang baru di beli maupun yang lama.


Sebagaimana yang kami kutip pada gambar brosur ini, pemerintah melalui Kominfo mensosialisasikan perubahan peraturan menteri mengenai Regestrasi pelanggan jasa telekomnikasi. Diberlakukan validasi data calon pelanggan baru dan pelanggan lama berdasarkan NIK dan nomer Kartu Keluarga atau nama ibu kandung yang terekam di database Ditjen Disdukcapil.

Proses regestrasi ini akan di nyatakan berhasil apa bila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan prabayar tervalidasi, apabila tidak tervalidasi pelanggan wajib membuat surat pernyataan. Regestrasi dapat di lakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta regestrasi ulang bagi pelanggan lama.

Cara Regestrasi Kembali Kartu Perdana

Untuk cara regestrasi kartu perdana dengan mengirim SMS ke nomer 4444 berlaku untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator, jika masih bingung silahkan hubungi call center masing masing kartu prabayar.

Akibat Tidak regestrasi Ulang Kartu Telepon Prabayar

Dampak dari tidak dilakukannya regestrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan, dan akan pemblokiran secara bertahap mula mula tidak dapat menelpon, lalu tidak dapat internetan, tidak bisa SMS dan akhirnya terblokir.

informasi terkait cara registrasi kartu perdana 2017, cara registrasi kartu perdana telkomsel, cara registrasi kartu perdana axis, cara registrasi kartu perdana xl, cara registrasi kartu perdana 3
cara registrasi kartu perdana im3, cara registrasi kartu perdana smartfren, cara registrasi kartu perdana telkomsel 2017, cara registrasi kartu perdana 3 aon, cara registrasi kartu perdana 2017, cara registrasi kartu perdana as 2018, cara registrasi kartu perdana axis hits, cara registrasi kartu perdana ke 4444 lewat sms, cara daftar kartu perdana simpati, cara daftar kartu perdana axis, cara daftar kartu perdana xl, cara daftar kartu perdana 3, cara daftar kartu perdana smartfren, cara daftar kartu perdana im3, cara daftar kartu perdana indosat, cara daftar kartu perdana simpati loop, cara daftar kartu perdana smartfren 4g, bagaimana cara registrasi kartu perdana 3, bagaimana cara registrasi kartu perdana xl, bagaimana cara registrasi kartu perdana axis, bagaimana cara registrasi kartu perdana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar