Minggu, 11 Juni 2017

Inilah Fatwa MUI Yang Mengharamkan Penggunaan Sosial Media

Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penggunaan Sosial Media - Maraknya penggunaan media sosial facebook, instagram, youtube, whatsapp dll untuk meyebarkan berita bohong dan menjurus ke fita
nah membuat MUI harus mengeluarkan fatwanya, hal ini untuk mengatur dan memberi pemahaman kepada umat agar tidak sembarangan menggunakan media soasial, karena saat ini media sosial menjadi alat yang sangat ampuh untuk menghasud, menagdu domba memecah belah umat, memaki, menghina dan melecehkan tokoh politik dan agama.

 
Dalam agama Isalam juga sudah diatur agar berhati hati dalam menerima kabar secara langsung maupaun tidak langsung seperti di media sosial saat ini, hal ini tercantum dalam surah Alhujarat ayat 6:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu"

Ayat diatas ada kata "Orang Fasik" yang artinya orang yang memahami aturan tapi tidak menjalankan, ya itu termasuk pembawa berita bohong, share sembarangan tanpa meneliti asal usul berita itu. Dalam fatwa tersebut, ada beberapa poin yang diharamkan untuk dilakukan ketika bersosialisasi di jejaring sosial, salah satunya adalah penyebaran permusuhan.

Lebih lanjut Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris MUI, bertutur, selain penyebaran permusuhan, setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba).

Asrorun melanjutkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong. “Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam.

“Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tambahnya.
Maybe You Like : Baca Yuk...!!! Kiat untuk Mengenali Berita Palsu di Facebook
Asrorun juga menyampaikan larangan memproduksi, menyebarkan atau membuat artikel yang dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Terakhir aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi (Berita) berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. “Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan,” tuntasnya.

Bukan hanya persoalan yang menguntungkan golongan tertentu saja, fatwa ini juga perlu di kawal sebagaimana yang dilakukan Gerakan Nasional pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPFMUI). Itulah poin penting fatwa MUI mengenai penggunaan media sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar